Putusan adalah pernyataan hakim yang
dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka
untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius).
Putusan
Akhir (Eindvonnis)
adalah putusan yang mengakhiri pemeriksaan di
persidangan, baik telah melalui semua tahapan pemeriksaan maupun yang
tidak/belum menempuh semua tahapan
pemeriksaan. Juga merupakan putusan yang mengakhiri perkara perdata pada tingkat pemeriksaan
tertentu.
Putusan yang dijatuhkan sebelum tahap
akhir dari tahap-tahap pemeriksaan, tetapi telah mengakhiri pemeriksaan yaitu :
a. putusan gugur
b. putusan verstek yang tidak diajukan verzet
c. putusan tidak menerima
d. putusan yang menyatakan pengadilan agama tidak berwenang memeriksa
b. putusan verstek yang tidak diajukan verzet
c. putusan tidak menerima
d. putusan yang menyatakan pengadilan agama tidak berwenang memeriksa
Semua putusan akhir dapat dimintakan
akhir, kecuali bila undang-undang menentukan lain.
Putusan akhir menurut
sifat amarnya (dictumnya), dapat dibedakan atas tiga jenis yaitu :
a. Putusan Declaratoir
Adalah putusan yang menyatakan suatu keadaan sebagai
suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini bersifat hanya menerangkan,
menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata.
- semua perkara
voluntair diselesaikan dengan putusan declaratoir dalam bentuk penetapan atau
besciking
- putusan declaratoir biasanya berbunyi menyatakan
- putusan declaratoir tidak memerlukan eksekusi
- putusan declaratoir tidak merubah atau menciptakan suatu hukum baru, melainkan hanya memberikan kepastian hukum semata terhadap keadaan yang telah ada
- putusan declaratoir biasanya berbunyi menyatakan
- putusan declaratoir tidak memerlukan eksekusi
- putusan declaratoir tidak merubah atau menciptakan suatu hukum baru, melainkan hanya memberikan kepastian hukum semata terhadap keadaan yang telah ada
b. Putusan Constitutief
Adalah putusan yang
menciptakan suatu keadaan hukum baru. Keadaan hukum baru tersebut dapat berupa
meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru. Putusan ini
bersifat menciptakan.
- Putusan Constitutief selalu berkenaan dengan status hukum seseorang atau hubungan
keperdataan satu sama lain
- Putusan Constitutief tidak memerlukan eksekusi
- Putusan Constitutief diterangkan dalam bentuk putusan
- Putusan Constitutief biasanya berbunyi menetapkan atau memakai kalimat lain bersifat aktif dan bertalian langsug dengan pokok perkara, misalnya memutuskan perkawinan, dan sebagainya
- Keadaan hukum baru tersebut dimulai sejak putusan memperoleh kekuatan huum tetap
- Putusan Constitutief tidak memerlukan eksekusi
- Putusan Constitutief diterangkan dalam bentuk putusan
- Putusan Constitutief biasanya berbunyi menetapkan atau memakai kalimat lain bersifat aktif dan bertalian langsug dengan pokok perkara, misalnya memutuskan perkawinan, dan sebagainya
- Keadaan hukum baru tersebut dimulai sejak putusan memperoleh kekuatan huum tetap
c. Putusan
Condemnatoir
Adalah putusan yang
bersifat menghukum para pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi.
Dalam praktek sehari-hari dalam suatu putusan akhir
terdapat beberapa jenis sifat putusan, seperti gabungan antara putusan yang
bersifat declaratoir dan condemnatoir atau antara putusan yang bersifat
declaratoir dan consitutif dan sebagainya.
- Putusan
kondemnatoir terdapat pada perkara kontentius
- Putusab kondemnatoir sekaku berbunyi “menghukum” dan memerlukan eksekusi
- Apabila pihak terhukum tidak mau melaksanakan isi putusan dengan suka rela, maka atas permohonan tergugat, putusan dapat dilakukan dengan paksa oleh pengadilan yang memutusnya
- Putusan dapat dieksekusi setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali dalam hal vitvoer baar bijvoorraad, yaitu putusan yang dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (putusan serta merta)
- Putusan kondemnatoir dapat berupa pengukuman untuk
- Putusab kondemnatoir sekaku berbunyi “menghukum” dan memerlukan eksekusi
- Apabila pihak terhukum tidak mau melaksanakan isi putusan dengan suka rela, maka atas permohonan tergugat, putusan dapat dilakukan dengan paksa oleh pengadilan yang memutusnya
- Putusan dapat dieksekusi setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali dalam hal vitvoer baar bijvoorraad, yaitu putusan yang dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (putusan serta merta)
- Putusan kondemnatoir dapat berupa pengukuman untuk
1. menyerahkan
suatu barang
2. membayar sejumlah uang
3. melakukan suatu perbuatan tertentu
4. menghentikan suatu perbuatan/keadaan
5. mengosongkan tanah/rumah
2. membayar sejumlah uang
3. melakukan suatu perbuatan tertentu
4. menghentikan suatu perbuatan/keadaan
5. mengosongkan tanah/rumah
Putusan Bukan Akhir (Putusan Sela)
Merupakan putusan yang dijatuhkan sebelum
putusan akhir dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan
pemeriksaan perkara. Semua putusan sela diucapakan dalam sidang dan
merupakan bagian dari berita acara persidangan. Terhadap salinan otentik dari
putusan sela tersebut kedua belah pihak dapat memperolehnya dari berita acara
yang memuat putusan sela tersebut.
Dalam hukum acara perdata dikenal beberapa macam
putusan sela yaitu :
a. Putusan
Preparatoir.
Adalah putusan persiapan mengenai jalannya
pemeriksaan guna melancarkan proses persidangan hingga tercapai putusan akhir.
b. Putusan
Interlocutoir.
Adalah putusan yang isinya memerintahkan
pembuktian, isi putusan ini mempengaruhi putusan akhir
c. Putusan
Incidentieel
Adalah putusan yang berhubungan dengan insiden,
yitu peristiwa yang menghentikan prosedur peradilan biasa. Putusan ini belum
berhubungan dengan pokok perkara, masih bersifat formil belum menyangkut materil
suatu perkara.
d. Putusan
Provisionieel
Adalah putusan yang menjawab tuntutan provisi,
yaitu permintaan pihak yang berperkara supaya diadakan tindakan pendahuluan
untuk kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar