Kamis, 23 Februari 2012

Usaha Pemerintah utk Menunjang Pendidikan


Menyadari pentingnya peranan sekolah dasar dan adanya beberapa tantangan baik kualitas lulusan maupun gurunya, pemerintah Indonesia sebenarnya telah melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas sekolah dasar itu. Di antara usaha yang ditempuh pemerintah untuk kualitas sekolah dasar itu sekaligus kualitas pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi secara berturut-turut ialah ditetapkannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang sistem pendidikan nasional itu memperkenalkan dan mengatur pendidikan, yaitu suatu sistem penyelenggaraan yang lebih terpadu dibandingkan dengan sistem penyelenggaraan pendidikan sebelumnya di mana pada sistem pendidikan yang lama, kedua lembaga pendidikan itu pengelolaannya secara terpisah. Dengan demikian sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kemudahan murid untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah pertama. Lebih jauh pemerintah Indonesia juga mencanangkan wajib belajar sembilan tahun, yang secara tidak langsung murid sekolah dasar dituntut kemampuannya untuk dapat menggapai pendidikan yang lebih tinggi.
Guna menjabarkan pelaksanaan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989, terutama pasal 13 tentang pendidikan dasar, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang pendidikan dasar yang mengatur secara mendetail penyelenggaraan pendidikan pada jenjang itu. Dengan lahirnya peraturan pemerintah ini, para penyelenggara pendidikan mempunyai pedoman yang jelas untuk menyelenggarakan pendidikan di sekolah. Lahirnya kedua peraturan ini merupakan sejarah baru dan sangat berarti untuk pendidikan dasar di Indonesia sebagai langkah yang pasti untuk menata dan meningkatkan kualitas pendidikan dasar berlandaskan peraturan yang lebih jelas.
Selanjutnya, guna meningkatkan kualifikasi calon guru yang akan mengajar di sekolah dasar, sejak tahun 1989/1990 pemerintah Indonesia membuka program baru Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dengan masa pendidikan dua tahun di Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri se-Indonesia dan di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) di universitas-universitas negeri seluruh Indonesia. Di samping itu pemerintah Indonesia mengalihfungsikan tugas sebagian Sekolah Pendidikan Guru (SPG) menjadi sekolah menengah umum dan mengintegrasikan sebagian SPG yang lain dengan IKIP. Ini adalah suatu langkah maju untuk meningkatkan kualitas sekolah dasar di mana pada tahun-tahun sebelumnya, calon guru sekolah dasar adalah lulusan SPG. Dengan tambahan dua tahun pendidikan di tingkat Institut/Universitas ini, para calon guru sekolah dasar diharapkan lebih menguasai materi ajar dan metodologi pengajaran di sekolah dasar yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah dasar pada umumnya.
Usaha peningkatan kreativitas dan kemampuan guru sekolah dasar, pemerintah juga memacu karir mereka dengan menerbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negera Nomor 26/MENPAN/1988 yang mengatur tentang kredit point bagi guru sekolah dasar untuk kenaikan pangkat mereka. Dalam peraturan pemerintah itu guru sekolah dasar yang akan naik pangkat harus terlebih dahulu memenuhi syarat kredit point yang diwajibkan, mencakup empat kelompok kegiatan, yaitu 1) pendidikan yang meliputi keikutsertaannya dalam pendidikan formal maupun latihan-latihan kedinasan serta memperoleh ijazah, diploma atau surat tanda tamat belajar, 2) proses belajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan yang meliputi : pelaksanaan proses belajar mengajar atau memberikan bimbingan dan penyuluhan, melaksanakan tugas di daerah terpencil, dan melaksanakan tugas khusus di sekolah, 3) pengembangan profesi yang meliputi pembuatan karya tulis ilmiah di bidang pendidikan, membuat alat peraga, menciptakan karya seni, dan berpartisipasi dalam pengembangan kurikulum, 4) kegiatan penunjang proses belajar mengajar yang meliputi pelaksanaan pengambdian pada masyarakat, berpartisipasi dalam berbagai jenis kegiatan yang mendukung pendidikan.[7]
Meskipun peraturan pemerintah ini dianggap kurang realistik[8], bagaimanapun juga peraturan ini memacu para guru sekolah dasar untuk lebih banyak mempunyai aktivitas yang pada gilirannya akan meningkatkan kemampuan mereka dalam mengajar, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Apabila dibandingkan dengan peraturan kenaikan pangkat sebelumnya, di mana kenaikan pangkat guru sekolah dasar hanya tergantung pada datangnya waktu (empat tahun), peraturan kenaikan pangkat baru ini jelas lebih menantang untuk perbaikan kualitas guru sekolah dasar.
Sebagai konsekuensi logis tugas guru sekolah dasar yang lebih berat ini, pemerintah Indonesia memperhatikan kesejahteraan mereka dengan menaikan gaji guru-guru sekolah dasar, termasuk juga guru-guru sekolah menengah dan perguruan tinggi, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1992 tentang gaji pegawai negeri sipil. Meskipun kenaikan gaji pegawai negeri ini senantiasa diikuti oleh kenaikan harga-harga barang kebutuhan pokok sehari-hari, upaya pemerintah ini harus dianggap sebagai suatu usaha yang sangat positif untuk peningkatan kesejahteraan guru, yang pada akhirnya diharapkan dapat berpengaruh positif dalam bidang pendidikan.
Usaha-usaha yang telah dan sedang dilakukan oleh pemerintah guna meningkatkan kualitas pendidikan seperti yang diuraikan di atas baru dalam bentuk usaha yang bersifat makro, namun demikian perbaikan kualitas pendidikan itu sebenarnya tidak hanya diraih dengan perbaikan struktur pendidikan dan manajemen dari atas saja. Perbaikan pendidikan dapat pula diraih dari bawah, karena kualitas pendidikan lebih banyak ditentukan oleh proses belajar mengajar di kelas. Senada dengan pernyataan di atas, Sutjipto mengatakan bahwa “Riset untuk perbaikan kualitas pendidikan bisa diraih dari level mikro di sekolah, namun demikian riset pada level ini kurang menantang sebab kebijaksanaan-kebijaksanaan pendidikan senantiasa datangnya dari atas”.[9] Apa yang dikatakan Sutjipto memang beralasan dan kalaupun ada penelitian-penelitian yang dilakukan terjadi pada tingkat sekolah, hasil penelitian tersebut belum dimanfaatkan untuk mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam perbaikan pendidikan di sekolah. Hal ini juga dapat dipahami karena dimungkinkan penelitian-penelitian itu belum memenuhi standar yang baku, sehingga hasilnya belum dapat dipertanggungjawabkan.
Memang, beberapa usaha makro (pendekatan dari atas) untuk peningkatan kualitas pendidikan telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia, namun demikian hasil dari pendekatan itu sangat sulit diukur sejauh mana keberhasilannya. Oleh karena itu dipandang perlu adanya perbaikan kualitas pendidikan melalui pendekatan mikro dari tingkat sekolah, lebih khusus lagi tingkat kelas. Hal ini beralasan, karena kualitas pendidikan pada dasarnya ditentukan oleh proses belajar mengajar yang berlangsung di kelas. Kalau dikaitkan dengan apa yang dikemukakan Mohammad Ansyar pada uraian terdahulu, di mana kebanyakan guru-guru sekarang dalam melaksanakan tugas hanya sekedar memberikan informasi, hal ini menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan kemampuan profesional dari para guru tersebut. Praktek pengajaran yang mereka lakukan masih belum menggambarkan sikap seorang guru yang profesional, di mana kebanyakan guru-guru sekolah dasar yang mengajar sekarang masih mempergunakan cara mengajar tradisonal, di mana guru merupakan pusat informasi. Kreativitas dan partisipasi daripada murid-murid masih rendah/diabaikan. Kenyataan ini memberikan gambaran bahwa masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan proses belajar mengajar yang dilaksanakan para guru di kelas. Seolah-olah semua kegiatan masih berpusat pada guru, sedangkan peran siswa sebagai anggota dari organisasi di mana proses belajar mengajar berlangsung hanyalah sebagai pelaksana dari apa yang direncanakan guru.
Pelaksanaan proses belajar mengajar yang baik, memang memerlukan beberapa persyaratan. Di samping tersedianya sarana dan prasarana yang dapat menunjang kelancaran proses tersebut, faktor lain yang sangat menentukan adalah faktor kepemimpinan dari guru itu sendiri serta tercipta dan tersedianya suatu iklim yang kondusif, guna menunjang kelancaran proses tersebut.[10]
Pentingnya peranan pemimpin dan kepemimpinan dalam suatu organisasi dapat dilihat dari beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli. Menurut Thomas, day, dan Lord seperti dikutif oleh Hoy dan Miskel bahwa “Kepemimpinan sebagai konsep kunci dalam memahami dan meningkatkan organisasi sekolah”.[11] Demikian juga dengan Lipham yang menyatakan bahwa “…tanpa kepemimpinan, tujuan organisasi tidak akan dapat dicapai dan akan menimbulkan kekacauan karena masing-masing orang bekerja untuk mencapai tujuan pribadinya”.[12] Lebih lanjut Keith Davis mengemukakan bahwa “Kepemimpinan dapat mengubah potensi menjadi kenyataan”.[13] Kepemimpinan yang dimaksudkan dalam hal ini tentunya kepemimpinan yang efektif.
Upaya kepemimpinan yang efektif diperlukan untuk mengarahkan, menggerakan, dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas organisasi (sekolah/kelas) agar proses belajar mengajar yang dilaksanakan dapat menjadi efektif dan terarah kepada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Begitu pentingnya peranan kepemimpinan tersebut, maka mengadakan studi tentang perilaku kepemimpinan guru, iklim organisasi kelas, dan dihubungkan dengan perilaku belajar siswa, dengan tujuan menjadi sangat penting dan dibutuhkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar