a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan
adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh
daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan
sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat
dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara
kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri
(kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan
bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan
dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan
sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem
sentralisasi:
- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem
sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Keuntungan sistem
desentralisasi:
- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian
sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta
kemajuan pembangunan.
1. Kesatuan
Negara
Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan
tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak
ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan
pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
Dalam
negara Kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas
(melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau
satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur
oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan
diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang
tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.
Pemerintah
pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah
berdasarkan hak otonomi, di mana ini dikenal pula sebagai desentralisasi.
Namun, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat dan dengan
demikian, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar berada pada
pemerintah pusat.
Miriam
Budiardjo menulis bahwa yang menjadi hakekat negara Kesatuan adalah
kedaulatannya tidak terbagi dan tidak dibatasi, di mana hal tersebut dijamin di
dalam konstitusi. Meskipun daerah diberi kewenangan untuk mengatur sendiri
wilayahnya, tetapi itu bukan berarti pemerintah daerah itu berdaulat, sebab
pengawasan dan kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat-lah sesungguhnya yang mengatur kehidupan setiap penduduk
daerah.
Keuntungan
negara Kesatuan adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena aturan yang
menyangkut ‘nasib’ daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh parlemen pusat.
Namun, negara Kesatuan bisa tertimpa beban berat oleh sebab adanya perhatian
ekstra pemerintah pusat terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah.
Penanganan
setiap masalah yang muncul di daerah kemungkinan akan lama diselesaikan oleh
sebab harus menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu. Bentuk negara
Kesatuan juga tidak cocok bagi negara yang jumlah penduduknya besar,
heterogenitas (keberagaman) budaya tinggi, dan yang wilayahnya terpecah ke
dalam pulau-pulau. Untuk lebih memperjelas masalah negara Kesatuan ini, baiklah
kami buat skema berikut :
Ada sebagian kewenangan yang didelegasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang dengan kewenangan tersebut pemerintah daerah mengatur penduduk yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pengaturan pemerintah daerah terhadap penduduk di wilayahnya lebih bersifat ‘instruksi dari pusat’ ketimbang improvisasi dan inovasi pemerintah daerah itu sendiri.
Dalam
negara Kesatuan, pemerintah pusat secara langsung mengatur masing-masing
penduduk yang ada di setiap daerah. Misalnya, pemerintah pusat berwenang
menarik pajak dari penduduk daerah, mengatur kepolisian daerah, mengatur badan
pengadilan, membuat kurikulum pendidikan yang bersifat nasional, merelay
stasiun televisi dan radio pemerintah ke seluruh daerah, dan bahkan menunjuk
gubernur kepala daerah.
2. Federasi
Negara
Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan
nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik,
kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi
(undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk
negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah
tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.
Apakah
ada perbedaan antara Konfederasi dengan Federasi ? Ya, ada! Negara-negara yang
menjadi anggota suatu Konfederasi tetap merdeka sepenuhnya atau berdaulat,
sedangkan negara-negara yang tergabung ke dalam suatu Federasi kehilangan
kedaulatannya, oleh sebab kedaulatan ini hanya ada di tangan pemerintahan
Federasi.
Di
Amerika Serikat, terdapat 50 negara bagian semisal Alabama, New Hampshire, New
Mexico, Maine, Utah, Wisconsin, South Dakota, Wyoming, West Virginia, Nevada,
New Jersey, Florida, Hawaii, Alaska, New Mexico, California, Kansas, Phoenix,
Nebraska, Pennsylvania, atau Texas. Negara-negara bagian ini tidaklah berdaulat
sendiri-sendiri melainkan kedaulatan tersebut hanya ada di tangan pemerintah
Federasi yang dikenal sebagai United States of America (Amerika Serikat) dengan
ibukotanya di Washington D.C. (District Columbia) itu!
Dalam
negara Federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal
tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi Federal, sedangkan
dalam negara Kesatuan, wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan
dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang lokal
tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu. Berikut hirarki negara
Federasi :
Di dalam negara Federasi,
kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara bagian.
Namun, wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di wilayahnya lebih
besar ketimbang pemerintah daerah di negara Kesatuan.
Wewenang
negara bagian di negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam
konstitusi federal, misalnya mengadakan pengadilan sendiri, memiliki
undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri,
mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, bahkan melakukan perdagangan
langsung dengan negara luar seperti pernah dilakukan pemerintah Indonesia
dengan negara bagian Georgia di Amerika Serikat di masa Orde Baru.
Kendatipun
negara bagian memiliki wewenang konstitusi yang lebih besar ketimbang negara
Kesatuan, kedaulatan tetap berada di tangan pemerintah Federal yaitu dengan
monopoli hak untuk mengatur Angkatan Bersenjata, mencetak mata uang, dan
melakukan politik luar negeri (hubungan diplomatik). Kedaulatan ke dalam dan ke
luar di dalam negara Federasi tetap menjadi hak pemerintah Federal bukan
negara-negara bagian.
Berdasarkan
kedua bentuk negara tersebut di atas, silakan dibandingkan sendiri.
Terlepas dari pandangan saya bahwa NKRI itu adalah harga mati seperti dalam
tulisan saya “NKRI Harga Mati, Harus Dipertahankan!!!”,
sekarang pilih mana: Negara Kesatuan atau Federasi??
Negara Federasi atau Negara Konfederasi
Dalam ilmu hukum, dikenal tiga macam susunan organisasi negara (staten verbindungen), yaitu: (1) Negara Kesatuan (Eenheidsstaat atau Unitary), yakni satu negara berdaulat dengan satu konstitusi. Konstitusi negara kesatuan menentukan batas-batas wewenang dan kekuasaan daerah, sedangkan kekuasaan yang tidak diatur dianggap sebagai kekuasaan milik pusat (residu power). (2) Negara Federasi (Bondstaat), yakni adanya satu negara besar yang berfungsi sebagai negara pusat dengan satu konstitusi federal yang di dalamnya terdapat sejumlah negara bagian yang masing-masing memiliki konstitusinya sendiri-sendiri. Konstitusi federal adalah mengatur batas-batas kewenangan pusat (federal), sedangkan sisanya dianggap sebagai milik daerah (negara bagian). (3) Negara Konfederasi (Statenbond), yakni adanya banyak negara, yang memiliki konstitusi sendiri-sendiri, tetapi bersepakat untuk bergabung dalam perhimpunan longgar yang didirikan bersama-sama dengan nama konfederasi. Dalam konfederasi kedaulatan terletak di negara-negara bagian. Keputusan pemerintah federal mengikat warganegara, tetapi keputusan pemerintah konfederasi tidak. Bentuk negara konfederasi merupakan gabungan antara negara-negara yang telah berdaulat dengan mempergunakan satu-satunya perangkat yang dimiliki, yaitu kongres. Artinya, negara-negara dalam konfederasi itu tetap memiliki kedaulatan dan konstitusinya sendiri-sendiri (tidak ada pelimpahan wewenang) namun pemerintahan yang berdaulat di tiap negara itu bersepakat untuk duduk satu meja memikirkan segala sesuatu kemungkinan kerjasama dalam forum yang dinamakan kongres tersebut. Jadi bentuk negara konfederasi ini adalah bentuk yang lebih lunak dari federasi. Sementara itu, antara federasi dengan konfederasi dapat dibedakan dari segi letak kedaulatan negara dan kewenangan dalam mengambil keputusan yang mengikat warganegara. Dalam federasi, kedaulatan terletak di pusat. Negara federasi adalah wewenang tertentu (seperti di Amerika Serikat adalah tiga wewenang) hanya bisa dilakukan oleh pemerintah federal. Negara konfederasi, wewenang tersebut dapat dilakukan bersama-sama sesuai dengan pembicaraan bersama. Satu-satunya negara di dunia saat ini yang masih menganut sistem konfederasi adalah Swiss. Dan Amerika pun pernah menerapkan sistem konfederasi ini sebelum terbentuknya negara federal.
Dalam ilmu hukum, dikenal tiga macam susunan organisasi negara (staten verbindungen), yaitu: (1) Negara Kesatuan (Eenheidsstaat atau Unitary), yakni satu negara berdaulat dengan satu konstitusi. Konstitusi negara kesatuan menentukan batas-batas wewenang dan kekuasaan daerah, sedangkan kekuasaan yang tidak diatur dianggap sebagai kekuasaan milik pusat (residu power). (2) Negara Federasi (Bondstaat), yakni adanya satu negara besar yang berfungsi sebagai negara pusat dengan satu konstitusi federal yang di dalamnya terdapat sejumlah negara bagian yang masing-masing memiliki konstitusinya sendiri-sendiri. Konstitusi federal adalah mengatur batas-batas kewenangan pusat (federal), sedangkan sisanya dianggap sebagai milik daerah (negara bagian). (3) Negara Konfederasi (Statenbond), yakni adanya banyak negara, yang memiliki konstitusi sendiri-sendiri, tetapi bersepakat untuk bergabung dalam perhimpunan longgar yang didirikan bersama-sama dengan nama konfederasi. Dalam konfederasi kedaulatan terletak di negara-negara bagian. Keputusan pemerintah federal mengikat warganegara, tetapi keputusan pemerintah konfederasi tidak. Bentuk negara konfederasi merupakan gabungan antara negara-negara yang telah berdaulat dengan mempergunakan satu-satunya perangkat yang dimiliki, yaitu kongres. Artinya, negara-negara dalam konfederasi itu tetap memiliki kedaulatan dan konstitusinya sendiri-sendiri (tidak ada pelimpahan wewenang) namun pemerintahan yang berdaulat di tiap negara itu bersepakat untuk duduk satu meja memikirkan segala sesuatu kemungkinan kerjasama dalam forum yang dinamakan kongres tersebut. Jadi bentuk negara konfederasi ini adalah bentuk yang lebih lunak dari federasi. Sementara itu, antara federasi dengan konfederasi dapat dibedakan dari segi letak kedaulatan negara dan kewenangan dalam mengambil keputusan yang mengikat warganegara. Dalam federasi, kedaulatan terletak di pusat. Negara federasi adalah wewenang tertentu (seperti di Amerika Serikat adalah tiga wewenang) hanya bisa dilakukan oleh pemerintah federal. Negara konfederasi, wewenang tersebut dapat dilakukan bersama-sama sesuai dengan pembicaraan bersama. Satu-satunya negara di dunia saat ini yang masih menganut sistem konfederasi adalah Swiss. Dan Amerika pun pernah menerapkan sistem konfederasi ini sebelum terbentuknya negara federal.
bermanfaat banget
BalasHapustapi aku punya saran buat kak tika
backgroundnya membuat tulisan jadi sedikit nggak terlihat... apalagi kalau tulisannya pas mata bayi.. bikin nggak terlihat sama sekali.